Penyaluran Zakat untuk Santri PYD
.
Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.
Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Akumulasi zakat anda yang diamanahkan di PYD, di alokasikan 60% untuk para santri PYD yang merupakam mustahik internal dan 40 % nya di alokasikan untuk para dhuafa yng sesuai kriteria asnaf zakat.
Semisal Zakat yg kini disalurkan untuk 32 santri Asrama Yatim PYD Bogor dan juga 23 PYD Cabang lombok, santri sangat senang merasa diberikan reward dan biasanya mereka tabung untuk liburan akhir tahun. Baarakallahufikum
Mari sahabat segera tunaikan kewajiban yang satu ini, biar tenang dan tetap semangat!!!
Tunaikan Zakat anda melalui :
.
Bank Muamalat
|| Kode bank 147
|| 457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafaa
Konfirmasi Zakat
||• 082123003001
.
.