Sahabat pernah mendengar kalau hukum berzakat itu wajib bagi orang yang sudah mencapai nisab dan haul?
Ternyata apabila kita memiliki simpanan seperti emas dan perak, wajib untuk berzakat loh. Namun ingat ya, hanya ketika SUDAH MENCAPAI NISAB DAN HAUL. Untuk emas, nisabnya 85 gram dan perak nisabnya 595 gram
Lalu bagaimana cara kita menghitung apabila kita memiliki 6 Kg emas dalam simpanan kita?
Apabila harga emas saat ini Rp900.000 per gramnya, maka perhitungannya
=2,5% x (Rp900.000 x 6 kg)
=2,5% x (Rp900.000 x 6000 gram)
=2,5% x (Rp5.400.000.000)
=Rp135.000.000
Maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp135.000.000
Semoga bermanfaat ya sahabat. Untuk sahabat yang belum mengeluarkan zakat, bisa menyalurkan ke rekening kami untuk membantu para dhuafa yang membutuhkan. Rekeningnya dibawah ini:
.
Bank Muamalat
Kode bank 147
457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafa
Konfirmasi wakaf ; 082123003001
Bismillah. Niatkan sedekah tuk memohon ridho Allah ta’ala.
YouTube: sunnahpeduliyatim
Fanspage : peduli Yatim
Instagram: peduli.yatim