Sahabat, apa saja harta benda yang dapat diwakafkan?
.
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif (orang yang berwakaf) secara sah.
.
Harta benda wakaf terdiri dari:
a. Benda tidak bergerak
b. Benda bergerak
.
Benda tidak bergerak meliputi:
.
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
.
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
.
e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Sedangkan benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
.
a. Uang
b. Logam mulia
c. Surat berharga
d. Kendaraan
e. Hak atas kekayaan intelektual
f. Hak sewa
g. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
.
.
.
Kami menerima Wakaf Rumah difungsikan Asrama Yatim, Kendaraan (mobil, motor, pickup), Ranjang Asrama, Media belajar. .
Anda ingin berwakaf untuk menunjang pendidikan yatim dhuafa..?
Informasi : 082123003001
.
.
#wakaf #sunnahpeduliyatim #sunnah #pyd #muda #peduliyatim #selasa #semangat #pagi #seninberkah #edukasiwakaf #uang #jenisharta #sifat #sifatharta #harta #hartawakaf #sifathartawakaf #benda #bendawakaf #hartabendawakaf #bwi #dirumahaja #zakat

Keterangan foto tidak tersedia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *