ASRAMA YATIM PYD MENERIMA ZAKAT MAAL DAN ZAKAT FITHRI
.
Zakat adalah rukun Islam keempat. Dalam Al-Qur’an, perintah berzakat hampir selalu beriringan dengan perintah shalat. Hal ini menandakan kedudukan zakat yang sama penting nya dengan shalat sebagaimana firman Allah”. . dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”. (QS. Al-Baqarah 2:43)”
.
Dengan demikian jika seorang Muslim telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nishab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) maka tak ayal zakat merupakan kewajiban. Selain karena kewajiban, zakat juga banyak mengandung hikmah diantaranya :
1. Menolong orang yang susah dan lemah dalam hal ekonomi, agar ia dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dan terhadap makhluk-Nya.
2. Membersihkan diri yang mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat kepada orang yang berhak menerimanya.
3. Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada orang yang mengeluarkan zakat.
4. Untuk mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan yang mungkin timbul akibat kelemahan ekonomi yang dialami oleh mereka yang menerima zakat.
5. Untuk mendekatkan hubungan dan menghindari kesenjangan sosial antara yang miskin dan yang kaya
.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At-Taubah: 103)
Semua berawal dari zakat, maka jika sudah memenuhi syarat zakat jangan ditunda lagi ya Sahabat
Bank Muamalat
Kode bank 147
4570001478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafa