Pelaku penusukan anak pulang mengaji di Cimahi, sudah tertangkap.
Dikutip dari jabar.inews.id, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pembunuh anak perempuan berusia 12 tahun, Putri Shakila, ditangkap polisi di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022). Pelaku diringkus saat sembunyi di sebuah tempat kos.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. ” (QS. An Nisa’: 93).
Dengan kejadian ini, semoga semakin banyak orang-orang yang sadar bahwa melakukan pembunuhan itu adalah suatu hal yang keji dan orang yang melakukannya akan mendapat dosa yang sangat besar.
Peduli Yatim Dhuafa turut berduka cita atas musibah yang dialami keluarga korban, semoga ujian ini menjadikan kesabaran bagi keluarga. Aamiin
.
.
.