Sejak lama warga Kambangan, Banjarwangi, berharap ada pembenahan jalan tanjak di iringi dengan darinase yang mendukung, sebab membahayakan pengguna jalan. Namun kini, hal itu telah teratasi setelah perbaikan saluran air dan perbaikan jalan tanjak warga masyarakat melalui Harta Riba para dermawan yang di titip kepada kami.
Alhamdulillah atas izin Allah dan atas kepercayaan Sahabat Dermawan semua, Peduli Yatim Dhuafa kembali menyalurkan Harta Riba dengan pemanfaatan Fasum perbaikan drainase atau saluran air di kampung Kambangan gan Banjarwangi Kab Bogor.
Pembuatan Drainase ini merupakan amanah dari Harta Riba dan Syubhat para dermawan yang terkumpul di PYD.
Sahabat,
Harta Riba dan Syubhat Haram dimakan oleh pemiliknya dan jika kedapatan memiliki rekening berbunga, hasil harta haram atau syubhat cara bertaubat ya adalah berikan kepada kemashlahatan umat seperti Fasum.
Sahabat, mari berhijrah dari ribawi menuju keberkahan harta yang lebih baik, sejatinya harta di dunia ini yang haramnya di adzab, yang Halalnya di hisab.
Sebagaimana Allah berfirman;
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabâir (dosa-dosa besar).” [al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, 9/391]
Hibahkan Harta Riba melalui ;
Bank Muamalat
Kode bank 147
457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafa
Konfirmasi Harta Riba ; 082123003001
.
YouTube: sunnahpeduliyatim
Fanspage : peduli Yatim
Instagram: peduli.yatim