MENERIMA SEDEKAH HARTA RIBA

Salurkan Harta Riba anda untuk :

*Tebar Tong Sampah*
Fasilitas umum di sepanjang Jalan Rumah Peduli Yatim Bogor

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku se-iman,

Perlu kita ketahui bahwa bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya.

Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya itu dinamakan Riba.

Kami dari TIM PEDULI YATIM DHUAFA,
Dalam rangka kegiatan #berbaginikmat Sambut Ramadhan pada tgl.21 Mei mendatang, kami menerima harta riba untuk di infaqkan kepentingan mashlahat umum yakni :

*Tebar 15 Tong Sampah di jalan Rumah Peduli Yatim Dhuafa Sukamantri Bogor*

Karena Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin.

Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.

Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan, “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (baca: nasabah).

Bagi kaum muslimin yang hendak ingin berpartisipasi dalam pengadaan tebar tong sampah di #berbaginikmat ini, dapat salurkan harta riba anda ke :

REKENING PEDULI YATIM
Bank Mu’amalat
457.000.1478
a.n Yayasan Bina Yatim Dhu’afa
Kode Bank (147)

#DonasiTongSampah.

Konfirmasi Transfer =
0898 8192958 (sopiyan)
0812 12472633 (Restiana)
0856 7089849 (Zee)
0899 985 1212 (cherry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *