Penyaluran Zakat kepada Mustahik Koja Jakarta Utara

Dalam Rukun Islam Zakat merupakan urutan ketiga setelah perintah shalat.

Allaah Tabarakta wa ta’ala berfirman :
. ” Dan dirikanlah shalat dan Tunaikanlah Zakat (QS Al Baqarah :43) .

Dari ayat diatas kita bisa melihat bhwa Allaah mensejajarkan shalat dengan zakat.

Hal ini mengisyaratkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat bagi seorang muslim sebanding dengan kewajiban dia melaksanakan shalat. .

Maka wajib bagi seorang muslim menunaikan zakat, Jika semua muslim telah memperlakukan zakat seperti halnya shalat maka kesejahteraan umat hampir bisa dipastikan biidznillaah.

Karena sejarah telah mencatat bagaimana zakat berhasil memakmurkan sebuah negara hingga tak ada lagi orang miskin. Ikhtiar Peduli Yatim Dhuafa juga pada tgl. 23 Januari 2019 lalu telah menyalurkan Zakat kaum muslimin yang terkumpul pada kami kepad par mustahik zakat asnaf 35 Fakir Miskin di Kelurahan Koja Jakarta Utara.

Zakat memberikan keberkahan bagi setiap kita yang sadar zakat.

Kami mengajak kepada antum dan antuna untuk sadar akan zakat, karena zakat adalah kewajiban setiap muslim yang memiliki harta baik Maal, Tijaroh, Emas dan Perak. 
Tunaikan Zakat melalui:

Bank Muamalat 
Kode bank 147
457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafa

Konfirmasi Zakat: 0821 2300 3001

www.sunnahpeduliyatim.com
Youtube Channel : Sunnah Peduli Yatim
Instagram : @peduli.yatim

Gerakan Pendidikan Yatim Ahlus Sunnah 
Bermanhaj Salaful Ummah.

#sunnahpeduliyatim #daurohpelajar #bekasi #bandung #jakarta#asramayatim #homescholling
#salaf #pendidikan #islam #wakaf #amaljariyah #infaq #peduliyatim#zakat #regrann #infaqyatim #sedekah #jakarta #hafizh #berkah#charity #yatim #mustahikzakat #yukzakat

Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang tersenyum
Gambar mungkin berisi: 2 orang, teks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *