Bismillaah .
Riba sudah jelas haramnya. Namun saat ini harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Walaupun digunakan nama bunga sekalipun, riba tetaplah riba. .
Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan, “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin “
.
Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut? Yang jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan.
Lalu di manakah disalurkan?
Peduli Yatim Dhuafa menerima hibah Harta Riba antum untuk programFasilitasi Umum semisal (yang telah kami laksanakan perbaikan jalan masyarakat, penerangan jalan dan pengadaan tong sampah ) .
Hibahkan Harta Riba mu melalui :
Bank Muamalat
Kode bank 147
457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafa
Konfirmasi : 0821 23003001
#sunnahpeduliyatim #yatimmandiri yatimsunnah #saynotoriba #bungabank #haram #resignbank #exbank #gerakanzakat #ribawi #haram #hartaharammuamalatkontemporer #ustadzerwanditarmizi #bank #bankindonesia #indonesian #hartariba #ribaharam #fasum #fasum #peduliyatim #ribawi #taubat #hijrah #syubhat #hartaharam #hijrah #ribawiyah #dakwah #bungabank #dhuafa #jakarta #bogor