HARTA RIBA ADALAH HARTA HARAM, PERTAUBATAN NYA HIBAHKAN UNTUK FASUM
.
Apa yang bisa membuatmu bahagia siang ini?
Bahagia memang beragam bentuknya, ada yang bahagia kalau bisa jalan-jalan atau ada yang berpikir bisa rebahan di akhir pekan saja sudah kebahagiaan yang luar biasa.
Mungkin, juga bahagia melihat rekening bersaldo Bunga dengan bagi hasil dengan Bank Ribawiyyah
.
Sahabat,
Bunga Bank adalah Riba, ini adalah salah satu praktek riba dari sekian banyak model riba di akhir zaman ini. Harta tsb adalah Haram!!
Peduli Yatim Dhuafa senantiasa membantu sahabat yang ingin menghibahkan harta Riba untuk pembuangan Fasum dimasyarakat dikarenakan :
1. Asrama PYD di setiap cabang memiliki masyarakat yang mempunyai kebutuhan Fasum dan Fasos, dan untuk memenuhi kebutuhan ajuan masyarakat maka PYD mempergunakan harta riba kaum Muslimin untuk memfasilitasi nya.
2. Asrama PYD memiliki aset kendaraan Operasional ( 4 unit Mobil dan 5 motor ) yang di setiap tahunya diwajibkan pajak negara, PYD menunaikan kewajiban nya tidak memakai harta yatim melainkan harta Riba.
3. Asrama PYD senantiasa datang ajuan dari Masyarakat luar lingkungan cabang dan membutuhkan fasum maka PYD penuhi jika ada hibah Riba
Apa Saja Sih yang sudah PYD manfaatkan dari dana riba kaum muslimin..?
1. Perbaikan Jalan
2. Penerangan Jalan
3. Pembuatan toilet
4. Pembuatan barak pengungsian bencana
5. Keranda Mayyit
6. Pajak Kendaraan Yayasan
7. Wadah Sampah
Dll….
Maka kebahagiaan hakiki adalah kebahagiaan disaat Harta kita adaah Halal dan Thayyib
Inilah kebahagiaan hakiki, sebab Riba memancing genderang Perang kpd Allaah ta’ala.
Hibahkan Harta Riba melalui:
.
Bank Muamalat
Kode bank 147
457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafa
Konfirmasi HARTA Riba : 082123003001