BENCANA ALAM, MOMENT TEPAT KELUARKAN ZAKAT KITA
.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
.
Sahabat, apa boleh zakat di tunaikan untuk bencana alam?
.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 66 Tahun 2022 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat Untuk Penanggulangan Bencana Dan Dampaknya bahwa Zakat diperbolehkan untuk di distribusikan untuk penanggulangan Bencana.
Sebab saat kondisi terdampak, rumah hancur, pakaian dan bahan pokok pun tiada jika saat sebelumnya para korban bencana bukan mustahik zakat, dikala itu dan dsaat itu ia terdampak dan seketika menjadi faqir maka ia menjadi mustahik zakat.
Peduli Yatim Dhuafa sebagai Lembaga Amil Zakat siap menerima Zakat dari sahabat yang dikelola secara amanah. Yuk, tunaikan zakatmu sekarang
Klik aja :
.
Bank Muamalat
|| Kode bank 147
|| 457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafaa
Konfirmasi
||• 082123003001
.