┏━━━━━━━━━━━━━━┓
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
* *Fiqih Banjir*
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
_______
*3. Harta Zakat Yang Terkena Banjir*
Jika seorang telah memiliki harta yang telah mencapai nishob zakat lalu terbawa oleh arus banjir, maka jika belum berputar setahun (haul) atau sudah tetapi belum sempat untuk mengeluarkan zakat karena ada udzur syar’I maka tidak ada dosa baginya dan gugur kewajiban zakat darinya.
Adapun apabila telah berputar setahun dan telah mampu untuk mengeluarkan tetapi dia menyepelehkan dan meremehkan, maka dalam kondisi ini dia punya tanggungan untuk mengeluarkan zakat.
Dan boleh mendahulukan zakat tahun depan untuk diberikan sekarang jika memang telah mencapai ukuran nishob (walaupun belum haul) dengan prediksi karena kebutuhan manusia akibat bencana ini. Hal ini lebih afdhol daripada menunggu untuk dikeluarkan pada bulan Ramadhan.
*Info kegiatan Yatim Dhuafa dapat di simak
Instagram : @Peduli.yatim
Youtube : sunnahpeduliyatim
Fanspage : Peduli Yatim
*Infak Pendidikan Yatim Dhuafa*
Melalui:
Bank Muamalat
Kode bank 147
457.000.1478
┗━━━━━━━━━━━━━━┛