HUKUM HORMAT BENDERA
Al Ustadz @raehanul_bahraen hafizhahullah
1. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum hormat bendera, ada yang melarang karena dianggap bid’ah dan ada yang membolehkan karena hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar/lambang negara, tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah.
2. Kami cenderung kepada pendapat ulama yang membolehkan karena orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah terhadap bendera.
3. Hormat bendera bukan termasuk kesyirikan.
4. Secara hukum indonesia, boleh tidak angkat tangan untuk hormat bendera dan apabila ada rakyat melakukan hal ini, hendaknya tidak langsung dtuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta terhadap Indonesia
_________________
Tambahan Admin PYD : Sebagaimana Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla memilih sikap sempurna tanpa menaruh tangan di pelipis seperti dicontohkan pendiri bangsa kita Bapak Moh. Hatta Rahimahullaah
Mungkin gambar 3 orang dan teks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *