PEDULI YATIM DHUAFA MENERIMA ZAKAT
.
Menunaikan zakat, kerapkali tertunda dengan berbagai alasan, mulai dari minimnya pengetahuan tentang zakat, hingga rasa malas yang besar. Lalu, bagaimana sih hukum menunda membayar zakat?
Syarat wajibnya zakat mal ada dua. Pertama mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas, dan kedua genap haul, artinya harta sebesar satu nishab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah. (selisih kalender hijriah dengan kalender masehi kurang lebih 11 hari; kalender hijriah lebih cepat)
Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat.
Sahabat, penunaian zakat harus disalurkan pada saatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. Harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya.
Asnaf Utama Zakat adalah para santri yang merupakan termasuk fakir miskin, zakat sahabat akan di alokasikan untuk beasiswa dan uang saku pendidikan mereka.
Hal ini berdasarkan firman Allah, “ … dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya … “ (QS. Al-An’am: 141).
Yuk segera bayar zakat jangan sampai tertunda, agar segera pula kita mendapatkan berkahnya.
Tunggu apalagi, yuk tunaikan zakat di Peduli Yatim Dhuafa
Zakat dapat disalurkan melalui:
.
Bank Muamalat
|| Kode bank 147
|| 457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafaa
📲 Konfirmasi Zakat
||• 082123003001
Mungkin gambar 9 orang dan teks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *