|| Pelaksanaan Pemanfaatan Harta Riba Kaum Muslimin PYD untuk Fasum Masyarakat ||

_Alhamduillaahiladzi Bini’matihi tatimusholihat,_

Harta Riba dan Syubhat adalah benalu yang akan bermasalah jika kita makan bagi kehidupan akhirat kelak, terlepas dari rajin -nya seseorang beribadah, terlepas berapa kali ia menunaikan umroh, terlepas seberapa manfaat ia kepada orang banyak .

*Namun Harta -nya ia masih mengkonsumsi Riba?*

*Namun Harta-nya masih dihasilkam dari instansi ribawiyah..*

*Pahala mana yang Allaah akan catat, kecuali jika kita berhijrah dan bertaubat*
.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.”_

(HR. Muslim no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

_“Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.”_

(Syarh Shahih Muslim, 11: 23) .

Baarakallahufikum kepada antum dan antuna yang telah menghibahkan Harta Riba Antum dan bertaubat darinya, untuk dijadikan sarana dan prasarana masyarakat di Desa Banjarwangi Kab. bogor di Bulan Juli 2019 lalu PYD melaksanakan pemanfaatan dana Riba diantaranya :

🌈🌈🌈🌈🌈🌈
1. Pembuatan Wadah pembakaran Sampah

2. Pelebaran Jalan Motor

3. Tebar Tong Sampah

4. Pembuatan Saluran Air

Bagi antum dan antuna yang memilili Harta Riba mari hibahkan harta haram tersebut untuk kemashlahatan kaum muslimin dalam Program Pemanfaatan Harta Riba dapat melalui :

Bank Muamalat 
Kode bank 147
457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafa .
Konfirmasi :

0821 23003001

🌈🌈🌈🌈🌈🌈
RIBA MENJERAT DI AKHIRAT

Gambar mungkin berisi: luar ruangan
Gambar mungkin berisi: tanaman
Gambar mungkin berisi: teks
Gambar mungkin berisi: teks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *