PEMANFAATAN DANA RIBA
Telah tersalurkan :
-Fasum Jalan Desa Sukaharja Kab Bogor.
-Fasum 2 Tong Sampah Lingkungan Asrama PYD Jakarta Utara
.
Riba’ Dosa Besar yang Sering Dianggap Sepele
.
Secara sederhana riba’ adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam meminjam secara bathil yang bertentangan dengan syari’at islam. Sedangkan hukum riba’ itu sendiri adalah haram dan dosa besar.
.
Allah ta’ala melarang umat islam untuk memakan riba’ karena akan diberikan siksa yang amat pedih di akhirat kelak.
Peduli Yatim Dhuafa kesekian kali menyalurkan dana hibah riba untuk masyarakat dalam hal ini pada anggaran Maret 2023 PYD membantu perbaikan jalan desa sukaharja yang merupakan wilayah desa asrama yatim PYD Bogor berdomisili dan pengadaan tong sampah di lingkungan Asrama Yatim PYD cabang Jakarta Utara.
Allah memerangi pelaku RIBA.
.
Hal itu tercantum dalam Al-qur’an, Allah taala berfirman :
“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
(QS. Al-Baqarah : 278-279)
.
Islam mengajarkan pada umat islam hendaklah menghindari riba’ karena riba’ dapat mendatangkan kemudharatan. Bila kita sadari, bahwa riba ini berupa perampasan hak orang lain dengan memakan hartanya secara haram.
.
Hindari lah Riba, jika kau tidak ingin mendapat dosa besar, sesungguhnya azab Allah sangat-lah pedih ! Berikan harta riba kepada lembaga lembaga sosial yang amanah memanfaatkan fasum riba.
Semoga Allah berikan kita petunjuk Aamiin
Informasi Yayasan: