Penyaluran Amanah Fidyah Muhsinin
Rp.3.000.000 (Memberi Makan Yatim dan Dhu’afa via Berbuka Puasa)
Untuk 30 Hari Puasa bersama 30 Yatim Dan Dhu’afa
Bogor, 24 Juni 2016
===================================
Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya)
“Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa, hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin”. (QS Al Baqarah 184).
Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu.
Sumber : salafy.or.id
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa).
Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk
Sumber: https://rumaysho.com/1140-cara-pembayaran-fidyah-puasa.html
30 Yatim dan Dhu’afa untuk 30 Hari Puasa Agenda pemberian Fidyah meliputi :
Nasi Box Ayam Bakar : Rp.18.000 x 30 = Rp.540.000
Santunan Yatim Total = 450.000
Santunan Beras 7 Liter @orang =Rp.1500.000
Ifthor = Rp.510.000
Total =Rp.3.000.000