Siapa nih Sahabat yang belum membayar hutang puasa ramadhan?
Relawan PYD saat banjir Citarum lalu menyalurkan fidyah amanah para sahabat secara langsung kepada Pengungsi yang dhuafa , sudah disalurkan secara tepat ya sahabat.
Nah, Bagi yang masih memiliki hutang berpuasa, wajib bagi kita untuk menggantinya ya Sahabat. Dan untuk menggantinya ada beberapa cara, yaitu dengan mengqodho atau membayarkan fidyah.
Lalu apakah semua orang boleh mengganti hutang puasanya dengan membayar fidyah?
Tentunya tidak ya Sahabat, orang yang diberi udzur untuk mengganti dengan fidyah adalah orang yang sudah tua dan tidak diharapkan mampu berpuasa, orang yang sakit parah, ibu hamil dan menyusui.
Klo sudah fidyah apakah wajib qadha puasa juga ?
Pendapat yang kuat di cukupkan dengan fidyah saja sudah cukup ya Sahabat.
Tunaikan Fidyah kamu sekarang:
Bank Muamalat
Kode bank 147
457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafa
Info dan konfirmasi:
WA Center
082123003001