PENYALURAN ZAKAT MAAL
( Konversi Kebutuhan Sembako Janda Dhuafa )
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka…” (QS: At-Taubah: 103)
Sahabat, selama ini membayar zakat sendiri atau melalui lembaga terpercaya?
Meskipun tidak ada larangan mengenai membayar zakat secara mandiri atau pada mustahik. Namun, sebenarnya ada banyak manfaat apabila sahabat menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat.
Terlebih sahabat menyalurkannya melalui program yang ada di Peduli Yatim Dhuafa.
Seperti postingan pada laporan ini, kami salurkan Amanah Zakat Maal untuk para janda dhuafa yabg terpilih sebagai asnaf kami melalui metode observasi guna menyalurkan dengan tepat sasaran. Biidznillah 30 janda dhuafa menerima zakat maal kamu yang dikonversikan kebutugan sembako sebab inilah yang kebutuhan pokok mereka menjelang hari raya.
Melalui PYD anda bisa jadikan kami wakil penyaluran zakat harta anda, untuk kemudahan sahabat melakukan pembayaran zakat maal.
Melalui nomor rekening
Bank Muamalat
Kode bank 147
457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafaa
Konfirmasi Salam Tempel : 082123003001
🌐 Instagram : @Peduli.yatim
🌐 Youtube : sunnahpeduliyatim
🌐 Fanspage : Peduli Yatim
Mau mengingatkan, bulan ini jangan sampai lupa untuk bayar zakat maal ya sahabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *