VISITASI SANTUNAN YATIM BINAAN PEDULI YATIM DHUAFA

KEUTAMAAN MENYANTUNI ANAK YATIM

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

عَنْ سَهْلِ بَْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئاً

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.[HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659]

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:

• Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam [1].

• Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar [2].

• Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa [3].

• Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu [4].

• Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya [5].

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:

1. Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah:

ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” [al-Ahzaab/33: 5].

2. Anak angkat (anak asuh) tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia[6].

3. Anak angkat (anak asuh) bukanlah mahram[7], sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XV/Rabi’ul Akhir 1433/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat kitab “’Aunul Ma’buud” (14/41) dan “Tuhfatul ahwadzi” (6/39).
[2]. Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113).
[3]. Lihat kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadiitsi wal atsar” (5/689).
[4]. Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113) dan “Faidhul Qadiir” (3/49).
[5]. Ibid.
[6]. Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119).
[7]. Mahram adalah orang yang tidak halal untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang mubah (diperbolehkan dalam agama). Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77).

VISITASI MUHSININ UNTUK YATIM BINAAN

خير الناس أنفعهم للناس
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain”

Jadilah manusia terbaik yg manfaatnya paling banyak’.
Sehingga sekarang diantara mereka terlibat untuk sesama dan mereka mengambil keputusan kebermanfaatan mereka yang mana yang paling banyak.

Alhamdulillah,
Insyaa Allah hari ini ada sumbangan dari beberapa muhsinin Peduli Yatim Dan Dhuafa.

Dan hari ini Berkunjung ke Ma’had Yatim Ibnu Taimiyah dan Rumah Peduli Yatim Bogor.

Diantara santunan yang kami berikan adalah :

Santunan Peduli Yatim Dhuafa bagi 20 Anak Yatim Binaan Peduli Yatim Di Mahad Ibnu taimiyah

Gamis dan khimar

Koko masing2 anak 2

Sembako 7paket

2 kantong beras

Susu uht 2 kotak

Jazaakumullahu khairan para muhsinjn dan Relawan yang bertugas hari ini.

Semoga Allah senantiasa memberikan segala balasan kebaikan dlm mengambil manfaat
Aamiin.

bagi muhsinin dan relawan :
*Yuk, GABUNG DI GRUP PEDULI YATIM DHUAFA*

Ketik Reg Nama dan domisili
Kirim ke 0898 819 2958 (WA ONLY)

=====

Yuuk, langsung terlibat kirim ke :
REKENING PEDULI YATIM
Bank Mu’amalat
457.000.1478
a.n Yayasan Bina Yatim Dhu’afa
Kode Bank (147)

Konfirmasi Transfer =
0898 8192958 (sopiyan)
0812 12472633 (Restiana)
0856 7089849 (Zee)
0899 985 1212 (cherry)

Jazaakumullahu khairan bapak Ibu.
Semoga Berkah selalu.

IG : @peduli.yatim
FP : PEDULI YATIM
web : www.sunnahpeduliyatim.com

Jazaakumullahu khayran

Barakallahu fiik❣

Berikut dokumentasi program santunan yatim Binaan Peduli Yatim Dhuafa :
Santunan Yatim Binaan
Santunan Uang Tunai
Santunan Pakaian Muslimah
Tempat : Ma’had Yatim Ibnu Taimiyyah

Santunan Yatim Binaan
Santunan Uang Tunai
Santunan Pakaian Muslim
Tempat : Ma’had Yatim Ibnu Taimiyyah
Foto Peduli Yatim.
Jazaakumullahu khairan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *