ZAKAT, SUDAH BELUM..?
Nishab ( minimum kena wajib zakat) jika kita memiliki emas 85 gr emas, dengan besaran zakat 2,5% dari harta yang kita miliki. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari harta keseluruhan, sesuai dengan batas minimum diatas, Maka penghitungan zakatnya adalah:
Zakat yang dikeluarkan = harta keseluruhan (sifatnya produktif: perniagaan, tabungan, aset) x 2.5%
Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.
Transfer Zakat :
Bank Muamalat
|| Kode bank 147
|| 457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafaa
📲 Konfirmasi
||• 082123003001
Keterangan foto tidak tersedia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *