Bismillaah
Saat ini sebagian besar orang saat ini menyimpan hartanya dalam bentuk tabungan. Meski demikian, hukum zakat berlaku atas harta tabungan karena ada nilai dan kekayaan padanya.
Sesuai sabda Nabi shalallaahu alaihi wa salam “Tiadalah bagi pemilik harta yang di simpan (termasuk emas dan tabungan ) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya neraka jahanam (HR. Bukhari)
Apabila seorang memiliki tabungan yang genap mencapai hisab atau yang tidak capai nisab namun jika digabungkan dengan harta lainya maka capai nisabnya maka tabungan tersebut sudah wajib di zakati. Nisab ( batas minimum ) harta yg di zakati adalah setara 85gr emas dengan nilai wajib zakat 2.5%, lalu pada tabungan bagaimana menghitung zakatnya?
Perhitungan tabungan yg mencapai nisab sebesar harga 85gr emas dilakukan pada saat genap setahun
Perhitungan haul bermula saat harta kita mencapai nisab (harga emas 85gr) seorang cukup m lihat saldo awal dan akhir tabungan, lalu mengeluarkan zakatnya 2.5% dari saldo akhir (diluar bunga bank, sebab harta riba atau bunga bank bukan harta kita dan Haram di makan apalagi di zakati). .
Zakat melalui Peduli Yatim Dhuafa insyaa Allaah kami salurkan kepada yang berhak ssesuai kriteria Mustahik yang dijelaskn oleh Nabi shalallaahu alaihi wassalam kami menyalurkan zakat untuk Mustahik pelosok dan juga untuk santri asuh kami, Zakat dapat melalui :
Bank Muamalat
Kode bank 147
457.000.1478
A.n Yayasan Bina Yatim Dhuafa
Konfirmasi zakat :
082123003001
Baarakallahufikum
www.sunnahpeduliyatim.com
Instagram @peduli.yatim
#sunnahpeduliyatim #zakat #infaq #amilzakatnasional #yatimpiatu #yatimsunnah #yatimmandiri #yatimprestasi #kajiansunnah #jawabarat #muslimah #peduliyatim #yatim #ayozakat #tabungan #gerakanzakat #jakarta #peduliyatim #yatim #peduliyatim #zakatmustahik #yatimdhuafa #zakat #sunnah #cianjur #regrann #repost #indonesian #jawabarat #fakirmiskin #zakatKita #qna #zakatsimpanan #ayozakat #zakattabungan #konsultawiziswaf