Sahabat, fidyah yang kita bayarkan, akan dikonversi menjadi makanan.
Ketentuan membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho puasa. Diantaranya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, ibu hamil dan menyusui.